PAUD adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal yang dilaksanakan dengan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang tengah ada di masyarakat dalam rangka membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
Menurut pasal 28 UU Sidiknas No. 20/2003 ayat 1, PAUD diperuntukkan untuk anak usia 1-8 tahun. Dimana usia tersebut adalah masa emas anak dalam berpikir dan mengenal banyak hal.
TK (Taman Kanak Kanak) adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 4 – 6 tahun.
Jadi sebenarnya TK masih termasuk dalam ruang lingkup PAUD
Foto:
Sejumlah anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Rusunawa Waduk Pluit belajar di ruang perpustakaan seusai peresmian Sekolah PAUD tersebut, Pluit, Jakarta Utara, Selasa (25/3). Sekolah PAUD tersebut diharapkan dapat membantu warga yang tinggal di rusun atau di sekitar rusun dapat mengakses pendidikan sejak dini yang berkualitas. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pd/14
2 Comments
tulisan yang bagus
Terima kasih 🙂